Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Atas nama BS, dan OMP,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Senin.
BS diketahui merupakan Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI pada 2009-2016, Basuki Setyadjid.
Sementara OMP merupakan Direktur Pelaksana V LPEI periode 1 September 2014-26 Juli 2016, Omar Baginda Pane.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.