Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan kini menanggung biaya pembuatan gigi palsu (protesa gigi) bagi peserta aktif dengan ketentuan dan subsidi tertentu. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan layanan protesa gigi namun terkendala biaya.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan merata. Berikut merupakan syarat serta cara yang perlu diketahui peserta untuk memperoleh manfaat tersebut.
Syarat mendapatkan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan gigi palsu jika terdapat indikasi medis yang disarankan oleh dokter gigi, bukan berdasarkan permintaan pribadi. Pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali untuk gigi yang sama.