Desa Rantau Bahuang - Kecamatan Jenamas
Pasang gigi palsu bisa pakai BPJS Kesehatan, simak syarat dan caranya
03 May 2025 22:58

Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan kini menanggung biaya pembuatan gigi palsu (protesa gigi) bagi peserta aktif dengan ketentuan dan subsidi tertentu. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan layanan protesa gigi namun terkendala biaya.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan merata. Berikut merupakan syarat serta cara yang perlu diketahui peserta untuk memperoleh manfaat tersebut.

Syarat mendapatkan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan gigi palsu jika terdapat indikasi medis yang disarankan oleh dokter gigi, bukan berdasarkan permintaan pribadi. Pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali untuk gigi yang sama.

Sumber berita: Antaranews.com
BERITA TERKINI
BERITA LAINNYA
PEMERINTAH DESA
Kepala Desa Rantau Bahuang
Kepala Desa
SERLINA ALIS, S.Pd
Kasi Pemerintahan
TEOFILUS ARMI EHOT, S.P
Staf Sekretaris Desa
ANASTASIA LUSUNG, S.Sos
Kasi Pelayanan
ADRIANUS EDWAR
Staf Kasi Pelayanan
FRANSISKUS NELSON, S.Pd
Staf Sekretaris Desa
Desa Rantau Bahuang - Kecamatan Jenamas
asdf
Rantau Bahuang, Kec. Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 71453
Tel : 080812345567
MENU